Selasa, 09 Juni 2026

Uang dalam Islam dan Peran Perbankan Syariah di Tengah Dunia Bisnis Modern

 

Oleh: Zuanda
Mahasiswa Universitas Islam Tazkia


Di era modern seperti sekarang, uang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Hampir seluruh aktivitas ekonomi, mulai dari membeli kebutuhan sehari-hari hingga menjalankan bisnis berskala besar, melibatkan uang sebagai alat transaksi. Namun, Islam memiliki pandangan yang khas mengenai uang dan bagaimana uang seharusnya digunakan dalam kehidupan ekonomi.

Dalam perspektif Islam, uang bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan untuk menghasilkan keuntungan dengan sendirinya. Uang dipandang sebagai alat tukar dan alat ukur nilai yang berfungsi mempermudah aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, Islam menekankan bahwa keuntungan seharusnya diperoleh melalui kegiatan usaha yang nyata, seperti perdagangan, investasi, atau produksi barang dan jasa. Dengan kata lain, uang harus menjadi sarana untuk menciptakan nilai, bukan tujuan akhir yang dicari semata.

Salah satu prinsip penting dalam ekonomi Islam adalah larangan riba. Secara sederhana, riba dapat diartikan sebagai tambahan yang diperoleh secara tidak sah dalam suatu transaksi. Larangan ini bukan tanpa alasan. Islam memandang riba sebagai praktik yang dapat menimbulkan ketidakadilan karena memberikan keuntungan kepada satu pihak tanpa adanya risiko atau usaha yang seimbang.


Larangan ini berlandasan dalil dari Al-Quran dan Hadist sebagai berikut:

Allah Subhanawata'ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi: 

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"

Dari sahabat Jabir bin Abdullah RA, ia berkata:

"Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya dan dua saksinya" (HR. Muslim).

Para ulama membagi riba ke dalam beberapa jenis. Pertama, riba fadhl, yaitu pertukaran barang ribawi sejenis dengan jumlah yang tidak sama. Kedua, riba nasi’ah, yaitu tambahan yang muncul akibat penundaan pembayaran atau penyerahan dalam transaksi tertentu. Ketiga, riba qardh, yaitu tambahan yang disyaratkan dalam akad pinjaman. Keempat, riba jahiliyah, yaitu tambahan yang dikenakan ketika seseorang tidak mampu melunasi utangnya tepat waktu. Seluruh bentuk riba tersebut dilarang karena berpotensi menimbulkan eksploitasi dan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat.

Prinsip-prinsip tersebut kemudian menjadi landasan bagi lahirnya sistem perbankan syariah. Berbeda dengan bank konvensional yang menjadikan bunga sebagai sumber pendapatan utama, bank syariah menggunakan mekanisme yang sesuai dengan syariat Islam. Dalam praktiknya, bank syariah menerapkan akad-akad seperti ijarah (sewa), murabahah (jual-beli), musyarakah (kemitraan), dan mudharabah (bagi hasil).

Melalui sistem tersebut, uang tidak diperlakukan sebagai barang dagangan yang menghasilkan keuntungan secara otomatis. Sebaliknya, keuntungan diperoleh dari aktivitas ekonomi yang nyata dan produktif. Hubungan antara bank dan nasabah pun tidak hanya sebatas pemberi pinjaman dan peminjam, melainkan sebagai mitra yang bekerja sama serta berbagi risiko dan keuntungan sesuai kesepakatan.

Di dunia bisnis, keberadaan perbankan syariah memiliki andil yang sangat penting. Banyak pengusaha, terutama UMKM, membutuhkan akses permodalan untuk mengembangkan usahanya. Bank syariah hadir sebagai alternatif pembiayaan yang tidak semata-mata mengutamakan keuntungan, aspek keadilan dan keberlanjutan usaha juga menjadi perhatian mereka.

Tidak hanya menyediakan modal, perbankan syariah juga mendorong terciptanya budaya bisnis yang lebih etis. Setiap pembiayaan harus didasarkan pada kegiatan usaha yang halal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan tidak hanya mengutamakan pada angka keuntungan, tetapi juga pada nilai-nilai moral dan sosial.

Pada akhirnya, konsep uang dalam Islam mengajarkan bahwa harta merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Larangan riba dan pengembangan perbankan syariah menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga memberikan pedoman yang jelas dalam aktivitas ekonomi. Di tengah perkembangan dunia bisnis yang semakin kompleks, prinsip-prinsip ekonomi Islam tetap relevan sebagai fondasi dalam mendirikan sistem keuangan yang adil, sehat, dan berkepanjangan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar