Oleh:
Zuanda
Mahasiswa Universitas Islam Tazkia
Di era modern seperti sekarang, uang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan manusia. Hampir seluruh aktivitas ekonomi, mulai dari membeli
kebutuhan sehari-hari hingga menjalankan bisnis berskala besar, melibatkan uang
sebagai alat transaksi. Namun, Islam memiliki pandangan yang khas mengenai uang
dan bagaimana uang seharusnya digunakan dalam kehidupan ekonomi.
Dalam perspektif Islam, uang bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan
untuk menghasilkan keuntungan dengan sendirinya. Uang dipandang sebagai alat
tukar dan alat ukur nilai yang berfungsi mempermudah aktivitas ekonomi. Oleh
karena itu, Islam menekankan bahwa keuntungan seharusnya diperoleh melalui
kegiatan usaha yang nyata, seperti perdagangan, investasi, atau produksi barang
dan jasa. Dengan kata lain, uang harus menjadi sarana untuk menciptakan nilai,
bukan tujuan akhir yang dicari semata.
Salah satu prinsip penting dalam ekonomi Islam adalah larangan riba. Secara
sederhana, riba dapat diartikan sebagai tambahan yang diperoleh secara tidak
sah dalam suatu transaksi. Larangan ini bukan tanpa alasan. Islam memandang
riba sebagai praktik yang dapat menimbulkan ketidakadilan karena memberikan
keuntungan kepada satu pihak tanpa adanya risiko atau usaha yang seimbang.
Larangan ini berlandasan dalil dari Al-Quran dan Hadist sebagai berikut:
Allah Subhanawata'ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"
Dari sahabat Jabir bin Abdullah RA, ia berkata:
"Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya dan dua saksinya" (HR. Muslim).
Para ulama membagi riba ke dalam beberapa jenis. Pertama, riba fadhl, yaitu
pertukaran barang ribawi sejenis dengan jumlah yang tidak sama. Kedua, riba
nasi’ah, yaitu tambahan yang muncul akibat penundaan pembayaran atau penyerahan
dalam transaksi tertentu. Ketiga, riba qardh, yaitu tambahan yang disyaratkan
dalam akad pinjaman. Keempat, riba jahiliyah, yaitu tambahan yang dikenakan
ketika seseorang tidak mampu melunasi utangnya tepat waktu. Seluruh bentuk riba
tersebut dilarang karena berpotensi menimbulkan eksploitasi dan kesenjangan
ekonomi dalam masyarakat.
Prinsip-prinsip tersebut kemudian menjadi landasan bagi lahirnya sistem
perbankan syariah. Berbeda dengan bank konvensional yang menjadikan bunga
sebagai sumber pendapatan utama, bank syariah menggunakan mekanisme yang sesuai
dengan syariat Islam. Dalam praktiknya, bank syariah menerapkan akad-akad
seperti ijarah (sewa), murabahah (jual-beli), musyarakah (kemitraan), dan mudharabah
(bagi hasil).
Melalui sistem tersebut, uang tidak diperlakukan sebagai barang dagangan yang
menghasilkan keuntungan secara otomatis. Sebaliknya, keuntungan diperoleh dari
aktivitas ekonomi yang nyata dan produktif. Hubungan antara bank dan nasabah
pun tidak hanya sebatas pemberi pinjaman dan peminjam, melainkan sebagai mitra
yang bekerja sama serta berbagi risiko dan keuntungan sesuai kesepakatan.
Di dunia bisnis, keberadaan perbankan syariah memiliki andil yang sangat
penting. Banyak pengusaha, terutama UMKM, membutuhkan akses permodalan untuk
mengembangkan usahanya. Bank syariah hadir sebagai alternatif pembiayaan yang
tidak semata-mata mengutamakan keuntungan, aspek keadilan dan keberlanjutan
usaha juga menjadi perhatian mereka.
Tidak hanya menyediakan modal, perbankan syariah juga mendorong terciptanya
budaya bisnis yang lebih etis. Setiap pembiayaan harus didasarkan pada kegiatan
usaha yang halal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pertumbuhan ekonomi
yang dihasilkan tidak hanya mengutamakan pada angka keuntungan, tetapi juga
pada nilai-nilai moral dan sosial.
Pada akhirnya, konsep uang dalam Islam mengajarkan bahwa harta merupakan amanah
yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Larangan riba dan pengembangan
perbankan syariah menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah,
tetapi juga memberikan pedoman yang jelas dalam aktivitas ekonomi. Di tengah
perkembangan dunia bisnis yang semakin kompleks, prinsip-prinsip ekonomi Islam
tetap relevan sebagai fondasi dalam mendirikan sistem keuangan yang adil,
sehat, dan berkepanjangan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar